bagaimana caranya punya NPWP?

Sabtu, 04 Oktober 2008

Caranya Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP yang unik dan berbeda dengan wajib pajak yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit. 8 digit pertama merupakan kode administrasi pajak, 1 check digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.

Untuk apa sih kita punya NPWP?? Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, mengajukan restitusi, pemindahbukuan, dll (itu sudah jelas). Kalo dilihat dari situ terlihat bahwa NPWP hanya untuk kepentingan pajak saja. Seolah-olah negara yang membutuhkan NPWP. Tapi jangan salah, NPWP sekarang ini tidak hanya untuk melaksanakan kewajiban pajak saja. NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan, terutama untuk badan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Begitu pula untuk tender pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP.. Nah terbayang kan bahwa NPWP itu penting.

Nah bagaimana caranya untuk mendapat NPWP ini?? begini caranya: Kita bisa mengajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau lokasi usaha kita.
Kita mengajukan peromohonan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Apa saja syaratnya akan saya tulis dalam artikel berikutnya. Kita mengisi formulir yang sudah disediakan di tempat pelayanan terpadu di KPP.
Setelah formulir diisi dengan dilampiri syarat-syarat yang diperlukan maka dalam satu hari kerja NPWP itu sudah jadi. Jadi besoknya sudah bisa diambil.. Gampang banget kan!!
Dan satu lagi, untuk membuat NPWP GRATISS!! Tidak usah membayar..
Jangan mau kalau diminta untuk membayar oleh petugas.
Bagi anda yang sibuk dan tidak sempat datang ke KPP masih bisa membuat NPWP. Trus bagaimana caranya??? Begini… Kita bisa mendaftar lewat internet, atau istilah kerennya melalui e-Registration (e-Reg). Kita tinggal membuka situs DJP di www.pajak.go.id Di dalam menu utama pada menu aplikasi kita pilih E-registration. Dari situ kita tinggal mengikuti step-stepnya (gampang banget kok!!).. Dan kalau anda tidak mengerti disana juga disediakan petunjuk pemakaian e-Regestration. Tapi jangan lupa sebelum kita menggunakan aplikasi e-Registration kita harus punya account dulu di situs pajak. Jadi kita buat dulu account dengan cara daftar/register. Setelah itu kita login dan mulai mengisi formulir. Isi dengan lengkap, benar dan jelas. Setelah kita isi maka kita akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). SKTS itu kita print dan dikirimkan kembali ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kita dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dokumen ini harus dikirim dalam waktu 30 hari. Kalo lewat dari 30 hari permohonan anda gugur dan harus membuat permohonan kembali. Setelah dokumen tersebut diterima oleh KPP, dalam satu hari kerja NPWP sudah jadi akan dikirim ke alamat anda.. gampang banget kan!!! kalo sulit APA KATA DUNIA!!!

0 komentar: