Peng-handle baru^0^

Rabu, 03 Desember 2008

uhm..
uhmm..
pereknalkan..
saya zeta..
huakka..
aduuh..
karen kak sangga sedang sibuk dengan kuliah dan seabrek aktivitas yang kagak jelas.
Beliau memohon(lebay kagak kak??hha) a.k.a minta bantuan saya buat ngurusin blognya..
hha..
aduuh..enaknya ni blog di apain ya??
kak..bentar ya kak..kalo mo minta editin,entar aja yah..
Nunggu adikmu ini libur,lagi sibuk banget;)
beww..
minta tolong kak andro napa??hha..
dasarr..
dudut..
hha^0^
sekian dan terima kasih..
hha hanya memberi informasi sekedarnya;)

sekilas INVESTASI EMAS

Sabtu, 04 Oktober 2008



Mengenal Investasi Emas

by novie iman

Beberapa waktu lalu ada yang menanyakan soal berinvestasi dalam bentuk emas. Namun mohon maaf karena sedang banyak kesibukan baru sempat saya balas kali ini. Sekaligus juga saya posting di sini supaya yang lain bisa sama-sama belajar dan berkontribusi.

Berinvestasi dalam emas bisa menggunakan beberapa variasi media seperti emas batangan (lantakan), koin emas, sertifikat emas, tabungan emas, reksadana dengan underlying perusahaan pertambangan emas, maupun kontrak berjangka komoditi emas. Saya belum berani mengkategorikan e-gold sebagai bentuk investasi emas karena menurut saya e-gold lebih berfungsi sebagai alat pembayaran. Selain itu, e-gold juga mulai kehilangan kredibilitasnya dan semakin jarang digunakan.

Nah, karena sebagian orang merasa kurang “mantap” berinvestasi emas tanpa memegang bentuk fisiknya, maka tulisan kali ini lebih banyak membahas investasi emas yang berbentuk batangan atau koin. Apalagi, sebagian orang tak cuma menganggap emas sebagai investasi, tetapi juga koleksi.

Kelebihan & Kekurangan Emas

Emas nilainya cenderung stabil dan dianggap tak punya efek inflasi (zero inflation effect). Sangat jarang sekali harga emas turun. Emas juga bisa digunakan untuk koleksi dan perhiasan.

Emas bagus pula untuk diversifikasi. Misal Anda sudah berinvestasi di saham, obligasi, reksadana, properti, atau lainnya; membeli emas bisa jadi alternatif yang bagus. Apalagi di beberapa negara konon mengalami penurunan produksi emas. Karena peningkatan kelangkaan emas, bisa dipastikan harganya akan selalu naik.

Keuntungan lainnya, harga emas dipatok dalam USD. Kalau terjadi peningkatan nilai USD, Anda dapat dua keuntungan sekaligus, yaitu dari kenaikan dollar dan kenaikan harga emas itu sendiri. Namun, bila terjadi sebaliknya, hal ini bisa jadi pedang bermata dua.

Bila dibandingkan dengan berinvestasi langsung di mata uang USD, emas lebih menguntungkan. Di Indonesia, money changer relatif rewel. Mereka menghargai murah mata uang keluaran lama atau mata uang yang terlipat. Belum lagi ada risiko nomer seri palsu. Akibatnya, menyimpan mata uang USD harus selalu diperbarui. Berbeda dengan emas yang bisa dibeli dan didiamkan saja beberapa lama.

Kekurangannya terutama pada segi storage dan handling. Menyimpan “hard asset” seperti emas relatif beresiko dan mahal. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna. Khusus emas berbentuk koin, kalau jatuh, penyok, atau cuil (chipped), sulit untuk di-treatment ulang dan bisa mengurangi harga. Kalau saya bilang, emas kurang cocok buat mereka yang ceroboh atau sembrono.

Kekurangan lain, return-nya relatif stabil dan kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti. Juga, sangat tidak disarankan untuk berinvestasi emas hanya dalam jangka pendek (1 tahun atau kurang). Jadi, berdasar kelebihan dan kekurangan tersebut, menurut saya emas cenderung lebih tepat untuk “hedging daripada “investasi.”

Variasi Media Emas

Bentuk emas bermacam-macam. Yang paling umum adalah batangan (gold bar) menyerupai batubata dengan kadar 22 karat (95%) atau 24 karat (99%). Jenis ini dipandang yang paling baik karena di manapun dan kapanpun Anda jual, harganya selalu mengikuti harga internasional yang berlaku.

Selain itu ada juga emas berbentuk koin. Nilai dan kadarnya sama dengan emas batangan namun konon jumlahnya terbatas dan sulit dijumpai di pasaran. Ada koin yang harganya sampai lebih dari Rp 50 milyar karena ada variabel sejarah, kepemilikan, dan mungkin kejadian penting saat koin tersebut diluncurkan. Selain itu, kalau Anda ingin membeli koin emas, ada baiknya untuk memilih produsen ternama seperti Maples, Krands, atau Eagles. Mereka adalah produsen aset berkualitas dunia dan produknya diminati kolektor internasional.

Ada juga emas yang berbentuk perhiasan. Namun perhiasan kurang tepat untuk berinvestasi. Pertama, ada biaya pembuatan perhiasan yang membuat harga yang harus dibayar menjadi lebih tinggi. Kedua, perhiasan sifatnya subyektif, tergantung selera individu. Sangat mungkin Anda membelinya dengan mahal namun ketika dijual harganya jatuh karena modelnya tak lagi up to date. Pedagang di toko emas juga harus menanggung ketidakaslian dan penurunan kadar emas karena harus dilebur kembali.

Ada juga emas untuk naik haji (ONH). Selain untuk persiapan naik haji, emas juga bisa digunakan untuk berinvestasi. Misalnya kalau di tahun 90-an perlu 250-300 gram emas untuk naik haji, sekarang hanya perlu separuhnya saja. Hanya saja, emas bentuk ini sifatnya localized distribution dan kurang mendapat perhatian dunia.

Bisa juga berinvestasi secara tidak langsung lewat discretionary fund gold atau hedge fund gold—-namun agak susah kalau lewat Indonesia dan perlu dana yang cukup besar. Namun ada juga yang menawarkan reksadana emas yang masuk ke saham-saham perusahaan produsen emas. Ada pula sejumlah manajer investasi yang membuat semacam forward contract berbasis emas—-mirip dengan investasi di futures (derivatif) emas.

Di Indonesia ada pula yang menawarkan tabungan berbentuk emas untuk keperluan investasi jangka panjang. Misalnya HSBC Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Ada juga yang menawarkan dalam bentuk kontrak berjangka. Namun maaf, saya belum punya banyak informasi soal ini.

Oiya, ada sedikit catatan khusus emas putih. Emas putih murni dibentuk dari emas (75%) plus logam lain (platina) sehingga berwarna putih. Sementara emas kuning dibentuk dari emas ditambah kuningan. Tapi ada pula emas putih “murni” yang dibuat dari emas kuning yang diputihkan (dikrom). Emas putih yang murni seharusnya tidak akan pudar setelah digunakan beberapa lama.

Membeli dan Menjual Emas

Secara umum, Anda bisa membeli di toko emas atau Pegadaian (biasanya stok tidak banyak). Terkadang, money changer yang agak bonafid juga melayani. Untuk tren emas, bisa dilihat di situs Kitco. Selain itu bisa dicek juga di situs Gold Price atau UBS Gold untuk melihat perkembangan harga terkini. Pembayaran biasanya bisa dengan tunai, transfer, atau kartu debit. Namun lebih praktis bila pembayaran dilakukan sebelumnya (setelah konfirmasi harga) dengan melakukan transfer terlebih dahulu baru kemudian Anda bawa slip transfer untuk ditukar dengan emas.

Bisa juga beli di Antam unit Pengolahan dan Pemurnian Logam, Jalan Pemuda, Pulogadung. Anda bisa naik busway dari Blok M, turun di Dukuh Atas. Lalu sambung ke arah Pulo Gadung dan turun di perhentian TUGAS. Anda bisa jalan kaki sekitar 100 meter atau naik ojek. Kompleks Antam relatif aman. Sebelum masuk Anda harus lapor, tinggalkan ID, register nama dan alamat, baru Anda dapat surat jalan dan tanda pengenal untuk masuk ke tempat perdangangan.

Pembelian sekecil 1 gram juga bisa dilayani. Mirip membeli pulsa ponsel, ada beberapa nominal yang tersedia. Yang jelas, makin berat emas yang kita beli, biasanya harga per gram menjadi lebih murah karena ada biaya pembuatan. Biaya pembuatan emas batangan 100 gram lebih murah daripada batangan 50 gram. Tidak ada biaya lain-lain. Pembelian dalam jumlah banyak bisa diantar menggunakan pihak ketiga (Securicor).

Untuk menjualnya, Anda bisa bawa kembali ke Antam, Pegadaian, atau ke toko emas dengan harga yang berlaku pada hari tersebut. Prosedurnya sederhana, mirip dengan menukar uang di money changer. Anda bawa emas, cek harga saat itu, lalu terima uang. Kalau harga sedang berfluktuasi, biasanya pada pukul 9.00 (jam buka) dan 12.00 ada perubahan harga dan penyesuaian. Selain itu, menjual emas di Antam bisa sedikit lebih dihargai mahal daripada menjual di toko emas. Walaupun emas bersertifikat selalu akan diterima di manapun, usahakan untuk menjual kembali di tempat kita membeli sebelumnya, apalagi bila kuitansi pembelian masih ada.

Ada pula yang mengatakan bahwa emas buatan luar (misal Swiss/Credit Suise) cenderung dihargai lebih tinggi. Konon katanya berat emas buatan luar cenderung lebih banyak daripada yang tertulis dalam cetakan. Kalau tertarik, Anda bisa beli langsung (cash & carry) atau pesan jarak jauh/melalui agen penjual. Ada pula yang menyarankan untuk beli via eBay karena banyak penjual/kolektor yang bagus dan murah. Namun biasanya ada tambahan delivery charge dan insurance charge. Sementara pajak biasanya tidak ada (atau sudah include ke harga yang dibayar).

Yang jelas, selalu teliti sertifikat (berupa kertas kecil berhologram) dan kuitansi, lalu cocokkan dengan fisik emas yang dibeli. Umumnya ada kode seperti 9999 atau 24 karat, nomer seri dan berat logam dengan cetakan tenggelam, dan logo pembuatnya.

Menyimpan Emas

Kalau jumlahnya tak seberapa, emas bisa saja disimpan di rumah. Namun kalau jumlahnya agak banyak atau Anda sering merasa kurang save, Anda bisa menyewa safe deposit box (SDB) di bank. Hampir setiap cabang bank di berbagai kota menyediakan layanan tersebut dengan tarif sekitar 400 ribu sampai 1 juta untuk ukuran small-medium. Di Commonwealth Bank tarifnya Rp 440 ribu sampai Rp 770 ribu per tahun sudah termasuk pajak. Sementara di BRI tarifnya Rp 1 juta per tahun. Ukuran tersebut sudah cukup untuk menyimpan ijazah, sertifikat, perhiasan, dan emas tentunya.

Pengamanan di SDB relatif cukup bagus dan diawasi dengan ketat. Bisa juga Anda minta untuk diasuransikan. Anda nanti akan diberikan dua kunci, dimana kunci pertama dipegang petugas bank dan kunci kedua Anda yang pegang. Untuk membuka SDB, harus menggunakan kedua kunci tersebut bersamaan.

Gold Price History

Selamat berinvestasi!

bagaimana caranya punya NPWP?

Caranya Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP yang unik dan berbeda dengan wajib pajak yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit. 8 digit pertama merupakan kode administrasi pajak, 1 check digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.

Untuk apa sih kita punya NPWP?? Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, mengajukan restitusi, pemindahbukuan, dll (itu sudah jelas). Kalo dilihat dari situ terlihat bahwa NPWP hanya untuk kepentingan pajak saja. Seolah-olah negara yang membutuhkan NPWP. Tapi jangan salah, NPWP sekarang ini tidak hanya untuk melaksanakan kewajiban pajak saja. NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan, terutama untuk badan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Begitu pula untuk tender pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP.. Nah terbayang kan bahwa NPWP itu penting.

Nah bagaimana caranya untuk mendapat NPWP ini?? begini caranya: Kita bisa mengajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau lokasi usaha kita.
Kita mengajukan peromohonan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Apa saja syaratnya akan saya tulis dalam artikel berikutnya. Kita mengisi formulir yang sudah disediakan di tempat pelayanan terpadu di KPP.
Setelah formulir diisi dengan dilampiri syarat-syarat yang diperlukan maka dalam satu hari kerja NPWP itu sudah jadi. Jadi besoknya sudah bisa diambil.. Gampang banget kan!!
Dan satu lagi, untuk membuat NPWP GRATISS!! Tidak usah membayar..
Jangan mau kalau diminta untuk membayar oleh petugas.
Bagi anda yang sibuk dan tidak sempat datang ke KPP masih bisa membuat NPWP. Trus bagaimana caranya??? Begini… Kita bisa mendaftar lewat internet, atau istilah kerennya melalui e-Registration (e-Reg). Kita tinggal membuka situs DJP di www.pajak.go.id Di dalam menu utama pada menu aplikasi kita pilih E-registration. Dari situ kita tinggal mengikuti step-stepnya (gampang banget kok!!).. Dan kalau anda tidak mengerti disana juga disediakan petunjuk pemakaian e-Regestration. Tapi jangan lupa sebelum kita menggunakan aplikasi e-Registration kita harus punya account dulu di situs pajak. Jadi kita buat dulu account dengan cara daftar/register. Setelah itu kita login dan mulai mengisi formulir. Isi dengan lengkap, benar dan jelas. Setelah kita isi maka kita akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). SKTS itu kita print dan dikirimkan kembali ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kita dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dokumen ini harus dikirim dalam waktu 30 hari. Kalo lewat dari 30 hari permohonan anda gugur dan harus membuat permohonan kembali. Setelah dokumen tersebut diterima oleh KPP, dalam satu hari kerja NPWP sudah jadi akan dikirim ke alamat anda.. gampang banget kan!!! kalo sulit APA KATA DUNIA!!!

sekilas tentang FIDUSIA dan JAMINAN FIDUSIA

Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.

Pengaturan sebelum diundangkannya Undang-undang No. 42 tahun 1999

Ketika terjadi krisis dalam bidang hukum jaminan pada pertengahan sampai dengan akhir abad 19, telah terjadi pertentangan berbagai kepentingan. Krisis mana ditandai dengan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan pertanian yang melanda negara Belanda bahkan seluruh negara-negara di Eropa. Seperti telah disebut di atas kemudian lahirlah lembaga jaminan fidusia yang keberadaannya didasarkan pada yurisprudensi.

Sebagai salah satu jajahan negara Belanda, Indonesia pada waktu itu juga merasakan imbasnya. Untuk mengatasi masalah itu lahirlah peraturan tentang ikatan panen atau Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57). Peraturan ini mengatur mengenai peminjaman uang, yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan. Dengan adanya peraturan ini maka dimungkinkan untuk mengadakan jaminan atas barang-barang bergerak, atau setidak-tidaknya kemudian menjadi barang bergerak, sedangkan barang-barang itu tetap berada dalam kekuasaan debitor.

Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Kasusnya adalah sebagai berikut :

Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan. Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang-undang Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest. Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.

Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan secara constitutum possessorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan dipahami oleh orang Indonesia. Dalam prakteknya, dalam perjanjian jaminan fidusia diberi penjelasan bahwa barang itu diterima pihak penerima fidusia pada tempat barang-barang itu terletak dan pada saat itu juga kreditor menyerahkan barang-barang itu kepada pemberi fidusia yang atas kekuasaan penerima fidusia telah menerimanya dengan baik untuk dan atas nama penerima fldusia sebagai penyimpan.

Walaupun demikian, sebenarnya konsep constitutum posses-sorium ini bukan hanya monopoli hukum barat saja. Kalau kita teliti dan cermati, hukum adat di Indonesia pun mengenal konstruksi yang demikian. Misalnya tentang gadai tanah menurut hukum adat. Penerima gadai biasanya bukan petani penggarap, dan untuk itu ia mengadakan perjanjian bagi hasil dengan petani penggarap (pemberi gadai). Dengan demikian pemberi gadai tetap menguasai tanah yang digadaikan itu tetapi bukan sebagai pemilik melainkan sebagai penggarap.

Setelah adanya keputusan HGH itu, fidusia selanjutnya berkembang dengan baik di samping gadai dan hipotek.

Perkembangan selanjutnya

Dalam perjalanannya, fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan para pihak. Pada zaman Romawi dulu, kedudukan penerima fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja.

Tidak hanya sampai di situ, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga dan mengenai objek yang dapat difidusiakan. Mengenai objek fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek kemudian orang sudah menggunakan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena Undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

BEBERAPA PENGERTIAN POKOK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA

Pasal 1 Undang-undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut :

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.

Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi“.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti Pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta di atas.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999, selama ini kita mengenal lembaga jaminan fidusia dalam bentuk “fiduciaire eigendomsoverdracht” atau disingkat FEO yang berarti pengalihan hak milik secara kepercayaan. Pranata jaminan FEO ini timbul berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Perdata) yang mengatur tentang gadai. Sesuai dengan pasal ini kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pemberi gadai. Larangan tersebut mengakibatkan bahwa pemberi gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan untuk keperluan usahanya.

Sumber : bulletin Business News 6464/12-5-2000

setiap orang wajib punya NPWP ?

Kewajiban untuk memiliki NPWP sebenarnya sudah diberlakukan semenjak UU Pajak No. 6 tahun 1983. Walaupun kemudian, dalam pelaksanaannya tidak semua Wajib Pajak (WP) diharuskan memiliki NPWP. Bagi WP orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan atau WP orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengecualian dari kewajiban melaporkan SPT berarti juga pengecualian kewajiban untuk memiliki NPWP.

Kemudian, sejak berlakunya UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap WP orang pribadi diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili orang pribadi tersebut (KPP Domisili). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 16 tahun 2000 sebagai berikut :

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Meskipun setiap Wajib Pajak wajib memiliki NPWP, tetapi dalam petunjuk pelaksanaannya masih diberikan keringanan bagi WP yang penghasilannya tidak melebihi PTPK. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001.

Sejak tahun 2001, tidak ada lagi pengecualian bagi WP orang pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja. Disamping itu, mulai tahun pajak 2001 pihak Ditjen Pajak juga mulai gencar melakukan law enforcement melalui berbagai cara untuk memberikan NPWP kepada WP orang pribadi. Bahkan, melalui KEP-338/PJ./2001, Ditjen Pajak meminta kepada perusahaan sebagai pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan NPWP.

Berbagai cara ditempuh pihak Ditjen Pajak pada saat itu untuk mengumpulkan data dan informasi apakah penghasilan WP orang pribadi sudah melebihi PTKP sebagai dasar untuk untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Misalnya berdasarkan data pelanggan telepon seluler pasca bayar, data pemilik tempat tinggal di kawasan real estate, data pelanggan listrik untuk perumahan dengan daya 6.600 watt atau lebih, data pemilik kartu kredit dan sebagainya.

Pada tahun 2007, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2007, para pemberi kerja dan atau bendaharawan pemerintah diminta untuk mendaftarkan karyawannya secara massal untuk diberikan NPWP. Untuk itu, Ditjen Pajak memberikan program aplikasi e-NPWP kepada pemberi kerja yang akan digunakan untuk membuat daftar nominatif seluruh karyawan yang dikelompokkan berdasarkan penghasilannya, yaitu yang di atas PTKP dan yang di bawah PTKP, yang sudah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP.

Terakhir, berdasarkan UU No. 28 tahun 2007, dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diatur bahwa :

Ayat 1 – Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ayat 4 – Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Selanjutnya, dalam Pasal 37A ayat (2) diatur bahwa :

Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini*) diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

*) UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak 1 Januari 2008

Berdasarkan pasal ini berarti WP orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat memperoleh pengampunan berupa penghapusan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar bila menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelum diperolehnya NPWP. Sementara yang memperoleh NPWP secara jabatan tidak bisa mendapatkannya (Hrd).

Sumber : Indonesian Tax Review Volume VI/Edisi 44/2007

bubar bubar hehehe...

Senin, 29 September 2008



buka bareng temen-temen dekat dan sahabt2 hehe...di noodle PIM palembang...(saya, alfat, putri, dyah,arriz dan ferdy)

let's play the joy

Minggu, 28 September 2008





tanggal 27 september jam 4 sore...di studio venus palembang hehe ( bassis: andi, gitaris: sangga, drummer: hafiz)